bukamata.id – N dan YA harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat aktif dalam kasus judi online (judol). Keduanya tergiur bayaran mahal sebagai telemarketing dan desainer website perjudian yang dilakukan melalui internet tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keduanya mendapatkan upah untuk menjalankan bisnis haram tersebut sekitar Rp31 juta per bulan.
“Dari hasil introgasi, pemeriksaan awal, diketahui bahwa yang bersangkutan ini menerima gaji sebulan kurang lebih Rp 31 juta,” kata Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/10/2024).
Adapun situs judol tersebut bernama Menang Hore. Abast mengungkapkan, N bekerja untuk situs tersebut di bawah perusahaan Company VNIX yang berserver di Kamboja.
“N sendiri memiliki anggota sebanyak 12 orang yang berada di Kamboja dan bosnya juga berada di Kamboja menurut informasi bosnya bernama Sungkai Halim alias AK-47,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Abast, N bisa menghasilkan uang hingga ratusan juta rupiah setiap harinya.
“Penghasilan deposit dari perusahaan tersebut kurang lebih berkisar Rp 98 juta sampai Rp 200 juta per hari,” ujar Abast.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa ATM, ponsel hingga uang tunai senilai Rp112 juta.
Dirressiber Polda Jabar, AKBP Resza Ramadiansyah mengatakan, uang tunai tersebut didapatkan dari rekening milik N.
“Karena menurut hasil pemeriksaan, ada penghasilan yang dia dapatkan dari pengelolaan situs judi itu ada di rekeningnya sejumlah Rp 112 juta, kemudian kita amankan,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini