bukamata.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap nama terpanjang yang pernah tercatat di Indonesia. Nama tersebut terdiri dari 70 karakter, jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam peraturan.
Nama yang dimaksud adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Dukcapil membagikan informasi ini dengan nada jenaka, membayangkan bagaimana repotnya saat nama sepanjang itu dipanggil di kelas.
Batasan Panjang Nama Sesuai Aturan
Meski mencatatkan nama yang unik adalah hak setiap warga, Dukcapil mengingatkan bahwa terdapat aturan khusus mengenai panjang nama. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Menurut Pasal 4 Permendagri tersebut, nama pada dokumen kependudukan wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.
- Memiliki maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
- Terdiri dari minimal 2 kata.
Konsekuensi Nama yang Terlalu Panjang
Lantas, apa yang terjadi jika nama seseorang melebihi batas 60 karakter? Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama yang tidak sesuai aturan tidak akan dicatatkan atau diterbitkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
“Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan tidak akan mendapatkan pencatatan resmi di sistem administrasi kependudukan,” jelas Dukcapil.
Bijak dalam Memberi Nama
Dukcapil pun mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memberikan nama kepada anak. Nama yang singkat, jelas, dan mudah diucapkan tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga memudahkan anak dalam berbagai aspek kehidupan di masa depan.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan nama sesuai ketentuan atau memiliki pertanyaan seputar dokumen kependudukan, Dukcapil menyediakan layanan konsultasi di kantor-kantor Disdukcapil setempat.
Dengan aturan yang jelas, diharapkan setiap warga dapat memiliki identitas yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.