Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

PETAPA RAJA, Solusi Inovatif Sumedang Angkat Derajat Buruh Tani Tanpa Lahan

Rabu, 21 Mei 2025 15:45 WIB

Program Barak Militer Dedi Mulyadi Tuai Kritik, PKS Soroti Pelanggaran Hak Anak

Rabu, 21 Mei 2025 15:20 WIB

Program Barak Militer untuk Anak Nakal Dikritik, Dedi Mulyadi: Di Mana Letak Salahnya?

Rabu, 21 Mei 2025 14:58 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • PETAPA RAJA, Solusi Inovatif Sumedang Angkat Derajat Buruh Tani Tanpa Lahan
  • Program Barak Militer Dedi Mulyadi Tuai Kritik, PKS Soroti Pelanggaran Hak Anak
  • Program Barak Militer untuk Anak Nakal Dikritik, Dedi Mulyadi: Di Mana Letak Salahnya?
  • Kabar Baik! Gaji ke-13 Tetap Cair untuk PPPK yang Dilantik Mei 2025, Ini Syaratnya
  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, BMKG Peringatkan Longsor hingga Akhir Juni
  • Rumor Transfer Persib 2025: 6 Pemain Jadi Bidikan, 7 Dilepas
  • Dirumorkan Gabung Dewa United, Edo Bakal Touring ke Tangerang
  • Long Weekend Menanti, Ini Jadwal Libur Idul Adha 2025
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Otak Sindikat Perjokian UTBK-SNBT di UPI Dibekuk Polisi

Aga GustianaSabtu, 10 Mei 2025 01:00 WIB
Ilustrasi ujian. (Foto: Pixabay)

bukamata.id – Praktik curang dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru kembali terendus! Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung. Tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari dua pria dan satu wanita, masing-masing berinisial AS, MTS, dan FRB. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim panitia ujian UTBK-SNBT di UPI terhadap salah satu peserta ujian, FRB. Setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, terungkap bahwa FRB bukanlah peserta asli, melainkan seorang joki yang sengaja disewa untuk mengikuti ujian menggantikan peserta yang sebenarnya.

Baca Juga:  Menelusuri Jejak Nostalgia, Ini 5 Tempat Berburu Surat Kabar di Kota Bandung

“Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat dokumen palsu berupa kartu tanda penduduk, foto kopi ijazah, dan kartu peserta ujian. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mendaftar ke portal resmi SNPMB Kemendikbud, kemudian dipakai saat pelaksanaan UTBK,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (9/5/2025).

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengidentifikasi peran masing-masing tersangka. AS, diduga kuat menjadi otak di balik praktik pemalsuan dokumen-dokumen penting tersebut. Dokumen palsu itu kemudian diserahkan kepada MTS, yang selanjutnya bertugas menyerahkannya kepada FRB, sang joki yang siap “bertempur” dalam ujian.

Baca Juga:  Demi Luncurkan Iphone 16 di Indonesia, Apple Usulkan Pembangunan Pabrik di Bandung

“Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah panitia menemukan ketidaksesuaian identitas saat ujian berlangsung,” imbuh Kombes Hendra.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit printer yang diduga digunakan untuk mencetak dokumen palsu, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, dua lembar hasil cetak ijazah, tiga lembar kartu peserta ujian UTBK-SNBT, serta satu fotokopi KTP atas nama FRB.

Baca Juga:  Jalan-jalan Asyik di Libur Panjang, Temukan Kreativitas di Galeri Sanggar Olah Seni Bandung

“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun,” tegas Kombes Hendra.

Polda Jabar pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau terlibat dalam praktik kecurangan serupa. Pihaknya juga mengingatkan akan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam setiap proses seleksi pendidikan demi menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berintegritas.

Berita Lainnya

Sekda Herman Titip 2 Zero pada Ribuan Mahasiswa KKN UPI Woodyland Eatery Bandung Tawarkan Sensasi Kuliner di Negeri Dongeng Wisata Spiritual, Tiga Situs Ziarah Ini Bisa Dikunjungi di Bandung
bandung SNBT UPI
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

PETAPA RAJA, Solusi Inovatif Sumedang Angkat Derajat Buruh Tani Tanpa Lahan

Rabu, 21 Mei 2025 15:45 WIB

Program Barak Militer Dedi Mulyadi Tuai Kritik, PKS Soroti Pelanggaran Hak Anak

Rabu, 21 Mei 2025 15:20 WIB

Program Barak Militer untuk Anak Nakal Dikritik, Dedi Mulyadi: Di Mana Letak Salahnya?

Rabu, 21 Mei 2025 14:58 WIB

Kabar Baik! Gaji ke-13 Tetap Cair untuk PPPK yang Dilantik Mei 2025, Ini Syaratnya

Rabu, 21 Mei 2025 14:30 WIB

Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, BMKG Peringatkan Longsor hingga Akhir Juni

Rabu, 21 Mei 2025 13:20 WIB

Presiden Prabowo Pilih Dua Sapi Raksasa dari Bandung Barat untuk Kurban Idul Adha 2025

Rabu, 21 Mei 2025 10:55 WIB
Terpopuler

Edubot Gandeng UI dan UPI, Hadirkan AI Pendidikan Sesuai Kurikulum Indonesia

Selasa, 20 Mei 2025 15:39 WIB

Lemhannas Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi: Barak Militer Bukan Tempat Rehabilitasi

Selasa, 20 Mei 2025 19:00 WIB

Gempa Bumi Sumedang Hari Ini M3,7: Pusat di Darat, Analisis BMKG dan Potensi Susulan

Rabu, 21 Mei 2025 08:12 WIB

Besaran TPP PPPK 2025 Naik? Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan

Minggu, 18 Mei 2025 14:45 WIB

Misteri Weton Jumat Pahing: Membedah Karakter, Rezeki, Cinta, dan Masa Depan dalam Tradisi Jawa

Jumat, 25 April 2025 10:17 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.