bukamata.id – Detik-detik terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso menghirup udara bebas, usai dinyatakan bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu, pada Minggu (18/82024).
Keluar dari lapas, Jessica Wongso langsung menebar senyum pada awak media yang telah menunggunya.
Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan salah satu alasan kliennya bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara 8 tahun pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
“Yang saya tau memang Jessica ini adalah satu profil yang bisa akhirnya kita buktikan, dia berperilaku baik, itulah bukti bagaimana Jessica itu,” kata Otto Hasibuan, Minggu (18/8/2024).
Perilaku baik yang dimaksud Otto Hasibuan tersebut, tercermin dari prestasi Jessica Wongso yang selalu taat dan tidak melanggar peraturan selama mendekam di penjara.
“8 tahun dia di awasi, di penjara, ternyata dia memiliki perilaku dan prestasi yang sangat baik sekali, dia melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik, selalu taat, tidak melanggar peraturan,” tandasnya.
Diketahui, Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun, namun dirinya diberikan remisi hingga bebas bersyarat.
Dalam hal ini, Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka mengatakan Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung mulai Minggu (18/4/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini