bukamata.id – Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Otto Hasibuan meyakini, jika kasus kematian Eky dan Vina Cirebon pada 2016 silam bukan merupakan peristiwa pembunuhan.
Hal itu disampaikan Otto Hasibuan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).
“Sebagaimana telah kami sampaikan dalam kesimpulan jelas bahwa ini adalah kecelakaan bukan pembunuhan,” ucap Otto.
Otto mengatakan, pendapatnya tersebut juga didukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah disiapkan dalam persidangan.
“Dan pendapat kami ini tidak hanya disampaikan demikian tapi kami dukung dengan bukti-bukti, fakta-fakta yang sudah kami sampaikan dalam permohonan dan akan kami buktikan di dalam persidangan,” katanya.
Otto mengaku bersyukur sidang permohonan PK hari ini berjalan dengan lancar meski sempat diwarnai dengan berbagai dinamika di ruang sidang.
“Pada prinsipnya semua berjalan dengan lancar tadi ada beberapa diskusi-diskusi mengenai soal apakah sidangnya terbuka atau tertutup itu pun kita sudah bisa selesaikan dengan baik, kita lakukan kompromi dalam arti sesuai dengan hukum bahwa sidangnya tetap terbuka,” katanya.
“Tetapi kalau ada nanti terkait dengan yang berbau asusila itu bisa ditutup. Seperti tadi ketika kami membacakan permohonan itu kalau ada pernyataan-pernyataan kami yang berbau asusila itu kami tidak bacakan tapi yang lainnya bisa kami bacakan,” tambahnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini