bukamata.id – Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman menjelaskan, penyegelan pagar laut oleh KKP tersebut dilakukan pada 15 Januari 2025, yang sebelumnya sudah dilakukan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar dan KKP.
“Setelah kita koordinasi dengan KKP, termasuk di lingkup Pemprov Jabar bersama DKP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMPR, Bappeda, Biro Hukum, dan Satpol PP, maka dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut,” ucap Herman di Kota Bandung, Senin (27/1/2025).
Menurut Herman, pemiliknya adalah PT TRPN, bersertifikat dengan luas 4 hektare dan panjang 4 km. Berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain itu, lokasi pagar laut tersebut diluar objek sewa menyewa antara PT TRPN dengan Pemprov Jabar.
“Lahan yang masuk objek PKS (Perjanjian Kerja Sama) seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan, dari 7,4 hektare milik Pemprov Jabar. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor),” terangnya.
Meski penegakan hukum terkait pagar laut menjadi domain KKP, kata Herman, yang saat ini sedang didalami pemberian sanksi dendanya, dari sisi pengawasan masih dalam kewenangan Pemprov Jabar (radius 12 mil), meliputi eksplorasi, eksploitasi maupun konservasi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini