bukamata.id – Pasca debat ketiga capres pada Minggu (7/1/2024) di Istora Senayan Jakarta, suasana menjadi panas karena dinilai adanya serangan personal paslon.
Adanya serangan personal tersebut, diduga sebagai sebab terlontarnya hinaan oleh paslon.
Sebelumnya, Capres Nomor Urut Dua, Prabowo Subianto menghadiri Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1/2024).
Dalam konsolidasi tersebut, Prabowo mengungkit pernyataan capres lain yang menyinggung kepemilikan lahan-nya saat debat capres ketiga yang digelar KPU.
Di hadapan relawannya, Prabowo mempertanyakan kepintaran kandidat capres tersebut dengan kata-kata bernada umpatan.
Meski begitu, Prabowo tidak menyebut nama calon presiden yang ia maksud.
Mengenai hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut jika adanya hinaan yang diucap oleh capres maka itu bisa dijerat pidana.
“Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina bisa,” kata Bagja, dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).
Adapun Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Namun, terkait pernyataan Prabowo tersebut, Bagja menyebut pihaknya belum menerima laporan.
“Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa; dan itu bagian yang tidak bisa lepas,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini