bukamata.id – Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga Rabu (15/1/2025) pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan pendafataran seleksi PPPK tahap II diatur dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di https://sscasn.bkn.go.id/
Kriteria Peserta PPPK 2025
– Pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
– Pegawai non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
– Pegawai non-ASN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
– Pegawai non-ASN yang belum mendaftar pada PPPK Tahap 1.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK 2025
Kartu Keluarga.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan.
– Ijazah dan transkrip nilai.
– Pasfoto.
– Swafoto atau selfie.
– Dokumen lain sesuai ketentuan seleksi dan instansi tujuan.
Panduan Pendaftaran PPPK 2025
– Masuk ke portal https://sscasn.bkn.go.id.
– Login menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar.
– Lengkapi biodata, ijazah, dan data lainnya sesuai identitas.
– Pilih jenis seleksi “PPPK”, instansi, dan formasi yang diinginkan.
– Isi riwayat pekerjaan jika ada.
– Periksa kembali data dan akhiri pendaftaran jika sudah yakin benar.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini