bukamata.id – Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus ditunaikan sepanjang bulan Ramadhan.
Selain sebagai bentuk penyucian diri, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang kurang mampu.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat, sebagaimana dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya zakat dalam salah satu haditsnya:
“Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Cara Membayar Zakat Fitrah
Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti kurma, gandum, atau beras.
Di Indonesia, zakat fitrah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Ada dua cara utama untuk membayar zakat fitrah:
1. Membayar Zakat Fitrah Secara Langsung di Masjid
Zakat fitrah dapat diserahkan langsung ke masjid atau panitia zakat setempat, dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke masjid atau lembaga amil zakat.
- Menyerahkan zakat kepada panitia zakat (amil).
- Mengucapkan niat zakat fitrah:
- Untuk diri sendiri:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa”
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ). - Untuk diri sendiri dan keluarga:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa”
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ).
- Untuk diri sendiri:
- Zakat telah ditunaikan.
2. Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Zakat fitrah juga bisa ditunaikan secara digital melalui platform resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berikut caranya:
- Kunjungi situs https://baznas.go.id/
- Pilih menu “Zakat Fitrah”
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Nominal zakat fitrah akan muncul secara otomatis
- Lengkapi data diri dengan benar
- Pilih metode pembayaran yang tersedia
- Lakukan pembayaran dengan mengucapkan niat zakat fitrah
Besaran Zakat Fitrah di Jabar 1446 H/2025
Baznas Provinsi Jabar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M berdasarkan harga beras di masing-masing daerah. Berikut daftar nominalnya:
Kabupaten di Jabar
- Bandung: Rp38.000,-
- Bandung Barat: Rp38.000,-
- Bekasi: Rp47.000,-
- Bogor: Rp47.000,-
- Ciamis: Rp37.500,-
- Cianjur: Rp38.000,- (Rp46.000,- untuk beras Pandawangi)
- Cirebon: Rp40.000,-
- Garut: Rp40.500,-
- Indramayu: Rp37.500,-
- Karawang: Rp42.000,-
- Kuningan: Rp37.500,-
- Majalengka: Rp40.000,-
- Pangandaran: Rp31.250,-
- Purwakarta: Rp40.000,-
- Subang: Rp40.000,-
- Sukabumi: Rp40.000,-
- Sumedang: Rp40.000,-
- Tasikmalaya: Rp37.000,- (2,5 kg beras) / Rp40.000,- (2,7 kg beras)
Kota di Jabar
- Bandung: Rp40.000,-
- Banjar: Rp32.500,-
- Bogor: Rp45.000,-
- Bekasi: Rp47.000,-
- Cimahi: Rp37.500,-
- Cirebon: Rp45.000,-
- Depok: Rp45.000,-
- Sukabumi: Rp45.000,-
- Tasikmalaya: Rp37.500,-
Zakat Fitrah di Lingkup BAZNAS Jabar
- Rp40.000,- per jiwa
Dengan panduan ini, semoga kita dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan tepat waktu, sehingga keberkahan Ramadhan semakin bertambah.