bukamata.id – Bagi pelamar PPPK 2024 tahap 1 diwajibkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) melalui laman resmi SSCASN.
Pengisian ini dibagi menjadi dua periode:
- Periode 1: 1 hingga 31 Januari 2025
- Periode 2: 1 hingga 30 Juni 2025
Setelah menyelesaikan pengisian DRH NI, pelamar diminta untuk menunggu proses usulan penetapan Nomor Induk calon PPPK oleh BKN, yang diperkirakan berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025.
Selanjutnya, setelah nomor induk diterbitkan, instansi terkait akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK, dengan proses penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk diterbitkan, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30.
Setelah SK diterbitkan, pelamar akan dilantik sebagai PPPK 2024.
Jadwal Pelantikan PPPK 2024
Pelantikan akan dilaksanakan setelah penerbitan SK sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Gaji PPPK dan Tunjangan
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Namun, Perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.
Gaji pertama PPPK akan cair setelah proses pengangkatan sebagai pegawai selesai.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini