bukamata.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah sudah menggelar rapat dengan pihak pengusul atau pemrakarsa, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Folmer S. Silalahi berkenaan dengan perkembangan pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda No. 11/2011 tersebut.
Selain itu, kata Folmer, Pansus juga sudah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkaya materi pembahasan raperda.
Folmer mengatakan, saat ini pansus belum masuk pada pembahasan pasal per pasal. Sebab, pihaknya mengharapkan adanya pengayaan terhadap naskah akademik berkaitan dengan raperda tersebut.
Selain rapat dan FGD, Folmer juga meminta masukan dari berbagai pihak, agar dalam pembahasan subtansi pasal per pasalnya lebih komprehensif mengakomodir usulan dan masukan dari berbagai pihak.
“Raperda ini dibahas karena saat DPRD merevisi perda terdahulu tentang pengelolaan aset daerah, ternyata ada perda lama yang sudah ada tentang aset yang tidak sertamerta dicabut. Seharusnya perda yang baru mengusulkan pencabutan perda yang lama,” kata Folmer.
Dalam revisi perda terdahulu, kata Folmer, ternyata yang disebutkan secara gamblang hanya salah satu perda lama saja yang harus dicabut, dan ada satu perda lagi yang tertinggal.
“Nah ini kan bisa menimbulkan permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset daerah. Jadi kita akan mencabut Perda yang kemarin sempat tertinggal untuk dicabut dalam pembahasan perda sebelumnya,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini