bukamata.id – Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Drs.H. Edi Haryadi,M.Si upayakan rancangan Raperda PKL segera disempurnakan.
Edi mengatakan, saat ini pembahasan raperda masih sangat prematur sehingga masih banyak yang perlu diubah.
“Kami melakukan pembahasan baru satu kali. masih jauh dari kata selesai apalagi sempurna. Masih banyak yang harus dibahas dan masih banyak yang bisa berubah,” jelasnya.
Salah satunya kejelasan zonasi untuk para PKL. Diketahui saat ini ada tiga zonasi yang mengatur sistem kerja PKL, yaitu zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Edi mengatakan, akan lebih baik jika zonasi PKL hanya ada dua, yaitu zona merah dan zona hijau.
“Lebih baik tidak usah ada zona kuning. Berlakukan saja dua zonasi dalam pembagian wilayah berjualan PKL, yaitu zona merah dan zona hijau. Kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak,” jelas Edi.
Menurutnya,adanya zona kuning berpotensi adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Pengaturan waktu yang dibuat di zona kuning malah akan berpotensi membuat pihak-pihak tertentu mencari celah untuk melakukan pelanggaran. Sehingga ada baiknya, jika zona kuning dihilangkan saja,” tegasnya.
Edi mengatakan, penyempurnaan Raperda ini dilakukan untuk membantu Pemerintah Kota Bandung menciptakan kota yang indah dan rapi tanpa harus mengganggu aktivitas para PKL.
“Kita membuat aturan dan berusaha membantu Pemkot Bandung untuk membuat kota jadi lebih indah, tidak kumuh dengan keberadaan PKL,” tuturnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini