bukamata.id – Parkir liar masih marak terjadi di Kota Cimahi. Padahal, upaya penertiban kerap dilakukan oleh sejumlah petugas gabungan.
Namun, masih saja banyak pengemudi kendaraan terutama roda empat yang memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang padahal sudah terdapat rambu-rambu larangan.
Seperti yang terjadi saat petugas gabungan mulai melakukan razia parkir liar dari kawasan Jalan Rd. Hardjakusumah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Opat, Jalan Stasiun, Jalan Dustira dan Jalan Sangkuriang, pada Kamis (12/9/2024).
Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi mengatakan, dalam penegakan hukum gabungan ini pihaknya memberikan sanksi peringatan hingga penggembokan kepada pelanggar.
“Totalnya ada sekitar 30 mobil yang diberikan sanksi, 5 unit di antaranya kita gembok. Ada juga 20 sepeda motor yang terkena sanksi peringatan,” ucap Cuhaedi.
Cuhaedi mengungkapkan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap lima mobil dengan cara digembok. Sebab, pengendara itu sudah lebih dari sekali diberikan peringatan.
“Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering membandel. Kita tunggu dulu selama 15 menit, kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan,” katanya.
Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, kata Cuhaedi, bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
“Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini