“Yakni penciptaan keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi,” ucap Asep.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan yang telah diamanatkan konstitusi pada Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” tuturnya.
Namun pada sebagian masyarakat, kata Asep, termasuk arah kebijakan program pemerintah daerah pada faktanya belum terlihat serius menaruh atensi dan kepedulian bagi penyandang disabilitas.
“Ini kan terkesan diskriminatif dan ironis. Ke depan kita perlu harmoni, sebab ini menyangkut digty humanity,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini