“Kejadian ini mencerminkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Karena kita tidak dapat menduga kapan musibah akan datang, oleh karenanya, saya mengajak semua perusahaan dan pekerja untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” tambahnya.
Untuk diketahui, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar (taman kanak-kanak) hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Opik berharap, dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban. Tak lupa, ia mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Musibah seperti ini memang menjadi pukulan berat untuk kita semua, untuk itu risiko-risiko yang mungkin terjadi khususnya kepada pekerja sebaiknya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Perwakilan keluarga yang menerima kunjungan tersebut, Munirah mengucapkan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan. Dia menjelaskan, bahwa pada saat kejadian almarhum Irwanto sedang mencari nafkah seperti biasanya sebagai Driver Ojek Online.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini