Menurutnya, jika ada hal yang berkaitan sebuah kebijakan apakah itu benar bisa menjawab permasalahan kesehatan itu yang harus dijawab terlebih dahulu.
“Karena kalau tidak bisa menjawab permasalahan problem di dalam SDM dan bukan tidak mungkin nanti akan lebih menonjol kaitannya dengan market bisnis kesehatannya dan tidak memberikan dampak positif pada pelayanan ya tentunya ini sangat disayangkan,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya regulasi dalam menaturalisasi dokter asing di Indonesia karena jangan sampai nanti masyarakat Indonesia hanya dijadikan market pelayanan saja.
“Semua negara mempunyai regulasi internal terkait tenaga asing yang ini menjadi kesepakatan di tingkat ASIA untuk sama-sama ditaati atau upaya selektif dari setiap negara,” ungkapnya.
Di Indonesia sendiri, regulasi terkait tenaga kerja asing tertuang dalam UU No 17 Tahun 2003 Pasal 248:
Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut adanya nakes asing bisa membuat Indonesia naik kelas.
Ia menganalogikan dengan pemain naturalisasi di Timnas Indonesia yang membuat performanya meningkat. Menkes berharap, dengan adanya kompetisi akan meningkatkan kualitas kesehatan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini