bukamata.id – Peraturan Daerah (Perda) no 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung merupakan Perda yang mengubah susunan organisasi dari semula bernama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.
Menurut anggota pembahas Perda, Agus Andi Setyawan, Perda mengubah dari perusahaan daerah jadi perusahaan umum daerah diharapkan bisa meningkatkan kualitas, kuantitas, dan sebaran kebutuhan air bersih di Kota Bandung.
“Jelasnya ketika diangkat ke perusahaan umum peningkatan kualitas, penangan air, jadi kalau PDAM itu Perusaahan Daerah Air Minum tentunya layanan dengan harapan air yang diberikan peningkatan dari Perumda ke masyarakat bisa lebih bagus, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Agus saat dihubungi.
Dibeberkan politisi PKS ini, alasan Perda tersebut hadir karena ketika kualitas air tidak terpenuhi di masyarakat. Masyarakat Kota Bandung selama ini banyak mengambil air tanah akibatnya merusak lingkungan seperti dicatumkan dalam teori pembangunan berkelanjutan dan itu tidak bagus.
“Jadi bagaimana penyediaan air minum kepada masyarakat kualitasnya lebih meningkat dengan berubahnya Perumda Tirtawening, tentunya optimalisasi pengelolaan sumber daya air. Kemudiam juga kemandirian keuangan supaya lebih, efesien, efektif, profesionalisme, dan diharapkan juga selama ini kan ketika PDAM belum memberikan PAD, ada PAD tapi deviden masih kecil maka diharapkan dengan Perumda bisa masuk melalui pelayanan yang optimal,” ucapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini