bukamata.id – Baru-baru ini, Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.
Atas dugaan tersebut, Ridwan Kamil pun membantah kehadiranya dalam acara di Tasikmalaya itu merupakan sebuah pelanggaran.
Sebab, menurutnya, BPD bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, kehadirannya tidak bisa dikatakan melanggar aturan pemilu.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran),” ujar Emil melalui keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).
Menanggapi hal itu, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, dirinya tidak memperdebatkan soal BPD merupakan bagian dari ASN atau tidak.
Namun yang menjadi persoalan adalah pelibatan BPD dalam proses Pemilu 2024.
“Kami tidak persoalakan BPD itu ASN atau tidak. Kami memperdebatkan keterlibatan atau menarik BPD dalam proses Pemilu 2024 itu tidak diperkenankan,” ujar Naga, Kamis (18/1/204).
Naga mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Ridwan Kamil ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tetap harus ditindaklanjuti dan diproses. Sebab BPD, dikatakannya, jangan dilibatkan untuk berpolitik.
“Kami memandang bahwa jangan semua pasangan calon itu coba-coba menarik baik BPD, Kepala maupun perangkat desa, perangkat daerah dan negara untuk masuk terlibat aktif dalam proses ini. Sehingga, Pemilu 2024 hari ini bisa berlangsung secara fair play,” katanya.
Naga kemudian menyinggung soal kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditindaklanjuti Bawaslu pada kegiatan asosiasi perangkat desa “Desa Bersatu” dengan melibatkan Gibran Rakabuming Raka di Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta pada Minggu (19/1/2023).
Menurutnya, dalam kasus itu, Bawaslu jelas tegas melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ini. Kata dia, dugaan pelanggaran yang dilaporkannya ke Bawaslu Tasikmalaya tidak ada bedanya dengan kasus Gibran.
“Belajar dari kasus Gibran di Jakarta, diundang dalam kegiatan beberapa asosiasi perangkat desa, Bawaslu berani nindak. Sekarang apa bedanya. Kebetulan memang Gibran itu peserta langsung, Pak RK itu perwakilan 02 di Jawa Barat,” kata dia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini