bukamata.id – Sidang praperadilan Pegi Setiawan berbuah manis, dimana hasilnya status tersangka dan penahanan PS telah dibatalkan.
Turut bahagia mendengar kabar tersebut, Dedi Mulyadi, salah satu tokoh yang terjun langsung mencari titik terang kasus tersebut kemudian mempertanyakan nasib dari delapan tersangka lainnya.
“Kemudian, bebasnya Pegi Setiawan akan melahirkan tanda tanya besar bagi kita, apakah 7 terpidana yang masih mendekam dan satu sudah bebas itu mereka bersalah?,” ungkap Dedi, dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi76, Senin (8/7/2024).
Mantan Bupati Purwakarta itu menuturkan tanda tanya besar itu akan terjawab dengan berjalannya proses laporan dari keluarga terpidana ke Mabes Polri.
“Pertanyaan itu harus dijawab melalui berjalannya proses laporan dari keluarga terpidana ke Mabes Polri, laporan terhadap Pak RT Pasren dan putranya Abdul Kahfi, sebentar lagi kita akan melaporkan keluarga terpidana, melaporkan Aep dan Dede,” terangnya.
Kemudian, Kang DM sapaan Dedi Mulyadi mengatakan jika laporan tersebut telah berjalan maka nantinya posisi kasus 6 tahun silam itu akan terlihat, apakah sebuah pembunuhan atau kecelakaan.
“Kalau ini sudah terproses maka nanti kita akan melihat kasus posisi yang sebenarnya, apakah kasus ini pembunuhan, maka kita akan bicara siapa pelaku sebenarnya, kalau ini kecelakaan maka kasus ini sudah berakhir,” bebernya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini