Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Viral Ceramah Ustazah Waria Shuniyya Ruhama, Ini Sosok Sebenarnya

Jumat, 30 Mei 2025 09:20 WIB

100 Hari Jabat Gubernur, Dedi Mulyadi Bikin Geger Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 09:00 WIB

Mengenal Weton Jumat Pahing: Sosok Dermawan dengan Nasib Cerah

Jumat, 30 Mei 2025 08:43 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Viral Ceramah Ustazah Waria Shuniyya Ruhama, Ini Sosok Sebenarnya
  • 100 Hari Jabat Gubernur, Dedi Mulyadi Bikin Geger Jawa Barat
  • Mengenal Weton Jumat Pahing: Sosok Dermawan dengan Nasib Cerah
  • Sudah Cek Nama Anda? BSU Kemnaker 2025 Cair Rp600 Ribu, Ini Link Resmi dan Cara Klaimnya
  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 30 Mei 2025, Catat Lokasinya
  • Misteri Pohon Kiara Miring, Asal-Usul Nama Kiaracondong di Bandung
  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 30 Mei 2025, Cek Lokasinya
  • BSU 2025 Cair Mulai Juni: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 30 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pegi Setiawan Bebas! Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Putra JuangSenin, 8 Juli 2024 10:32 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman. (Foto: Ist)

bukamata.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:  Berkas Tersangka Pegi Setiawan Resmi Diserahkan ke Kejati Jabar, Bakal Ditangani oleh 6 Jaksa

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

“Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,” ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Tidak Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan

“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup,” kata tim kuasa hukum Polda Jabar.

Tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024.

“Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung,” tuturnya.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Aplikasi 'Hani' di KBB, Jasa Streaming Syur Terbongkar

“Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka,” tandasnya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sendiri sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.

Pada Jumat (5/7/2024), sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis, gugatan praperadilan yang dilayangkan bakal dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

“Sangat sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Kecewa Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Duga Polda Jabar Bermain Cara Klasik Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Praperadilan di PN Bandung, Dampingi Ayah Pegi Setiawan Yakin Permohonan Dikabulkan, Kuasa Hukum Pegi : Alat Bukti Polda Jabar Tak Penuhi Syarat
hakim Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Sidang Praperadilan vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Viral Ceramah Ustazah Waria Shuniyya Ruhama, Ini Sosok Sebenarnya

Jumat, 30 Mei 2025 09:20 WIB

100 Hari Jabat Gubernur, Dedi Mulyadi Bikin Geger Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 09:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 30 Mei 2025, Catat Lokasinya

Jumat, 30 Mei 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 30 Mei 2025, Cek Lokasinya

Jumat, 30 Mei 2025 03:00 WIB

Dedi Mulyadi Harus Ubah Gaya, Kepemimpinan ‘Superman’ Dinilai Tak Sehat dan Tak Efektif

Kamis, 29 Mei 2025 19:04 WIB

Cegah Banjir, Pemkab Bandung Barat Segera Tertibkan Bangunan di Atas Drainase Lembang

Kamis, 29 Mei 2025 17:05 WIB
Terpopuler

Viral Sosok Diduga Waria Ceramah Jadi Ustazah, Netizen Heboh dan Soroti MUI

Kamis, 29 Mei 2025 14:00 WIB

BSU 2025: Begini Cara Daftar untuk Pekerja dan Cek Penerima

Kamis, 29 Mei 2025 12:02 WIB

Misteri Weton Jumat Pahing: Membedah Karakter, Rezeki, Cinta, dan Masa Depan dalam Tradisi Jawa

Jumat, 25 April 2025 10:17 WIB

Rumor Transfer Persib: Uilliam Barros Ucapkan Perpisahan, Selangkah Lagi Gabung Maung Bandung?

Jumat, 30 Mei 2025 01:00 WIB

Jumat Pahing: Watak, Jodoh, Rezeki, Karier, hingga Pantangan & Hari Baik Menurut Primbon Jawa

Sabtu, 17 Mei 2025 08:30 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.