bukamata.id – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dikabarkan tengah berdiskusi untuk berencana melayangkan gugatan ganti kerugian meteriil dan immateriil terhadap Polda Jabar.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan, gugatan ganti kerugian materiil tersebut diantaranya untuk motor Pegi yang disita sejak 2016. Selain itu, hilangnya penghasilan bulanan Pegi selama ditahan Polda Jabar.
“Ya bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp 30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp 165 juta. Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp 5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp 180 juta,” beber Toni, Senin (8/7/2024).
Selain gugatan materiil, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga berencana melayangkan gugatan immateriil, dengan nominal tak terhingga.
“Lalu, gugatan immateriil juga yang cenderung Pegi disebut pembohong, pembunuh, dan lainnya, sampai dia merasa malu begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran,” jelasnya.
Selain rencana gugatan tersebut, Toni RM juga mengungkap tentang amar putusan sidang praperadilan yang dilakukan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) pagi terkait adanya rehabilitasi, di mana penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan lagi Pegi bukanlah tersangka.
“Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini