bukamata.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau tanggal 24 Maret 2025 (jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret). Namun, bagaimana dengan pekerja yang berhenti sebelum Lebaran? Apakah mereka tetap berhak mendapatkan THR?
Pekerja Resign Sebelum Lebaran Tidak Dapat THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri (resign) sebelum Lebaran tidak berhak atas THR. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
“Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan menjalani PHK oleh pengusaha, terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, maka berhak atas THR keagamaan. Adapun resign/mengundurkan diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri,” bunyi Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum Lebaran juga tidak berhak atas THR.
Kategori Pekerja yang Berhak Mendapat THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR:
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
- Pekerja dengan PKWTT yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, dengan catatan perusahaan sebelumnya belum membayarkan THR.
Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Berikut rinciannya:
- Terlambat membayar THR: Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
- Tidak membayar THR: Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.