bukamata.id – Polda Jawa Barat resmi mendukung kebijakan baru dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang menetapkan penerapan jam malam bagi pelajar SMA, SMK, dan MA di wilayahnya.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 51/PA.03/DISDIK yang mewajibkan pelajar untuk tidak berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, langkah ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan keamanan sekaligus membentuk karakter generasi muda yang berdaya saing dan berakhlak mulia.
“Kebijakan ini bertujuan mencetak generasi berkarakter Panca Waluya: sehat, baik, benar, cerdas, dan terampil,” ujar Kombes Hendra dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pembatasan aktivitas malam hari diharapkan dapat menghindarkan para pelajar dari pengaruh negatif dan pergaulan bebas yang berpotensi merusak masa depan mereka.
Meski demikian, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi pelajar untuk beraktivitas di luar rumah dalam kondisi tertentu, seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah, keagamaan, sosial di lingkungan sekitar, atau dalam kondisi darurat, dengan seizin orang tua atau wali.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Polda Jabar bersama jajaran kewilayahan akan meningkatkan patroli malam khusus untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Patroli akan difokuskan pada tempat-tempat yang biasa menjadi titik kumpul pelajar.
“Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk berperan aktif mendukung langkah ini. Keamanan dan kenyamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi penerus yang lebih baik,” tandasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan generasi muda Jabar dapat tumbuh menjadi pribadi yang sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, serta siap menghadapi tantangan zaman.