Setelah dicek, ia menuturkan jumlah korban tidak hanya satu namun 9 orang. Beberapa orang berasal dari Kota Bandung dan Tasikmalaya.
Ia memperkirakan jumlah korban diprediksi lebih banyak. Sebab banyak dari para korban yang tidak melapor.
“Penyidik mendapatkan informasi pelaku ada di Kiaracondong, tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku dan dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui perbuatannya,” kata dia.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti kartu identitas palsu milik tersangka, surat perusahaan, surat kerja palsu dan surat kontrak kepada korban palsu.
“Motifnya keuntungan pribadi. Korban adalah salah satu keluarganya (sepupu) berjumlah empat orang,” kata dia.
Pelaku Hendrik mengaku uang hasil dari menipu digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Ia mengaku belajar memalsukan data secara otodidak melihat di media sosial.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini