bukamata.id – Tim Adhoc Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menyoroti Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI di Jakarta pada Senin (14/10/2024).
Tim Adhoc KTKI mempertanyakan proses seleksi yang dinilai tidak transparan, tidak aspiratif, dan diduga sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kritik berawal dari dikeluarkannya Kepres Nomor 69/M Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024 tentang pemberhentian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, serta pengangkatan pimpinan KKI yang dinilai cacat hukum.
Dalam hal ini, Tim Adhoc KTKI mengungkapkan bahwa perubahan regulasi dari KTKI ke KKI tidak melibatkan proses yang aspiratif dan terbuka.
Salah satu sorotan utama adalah pelantikan mantan Dirjen Nakes Kemenkes, drg Aryanti Arnaya yang meskipun sudah pensiun pada 30 September 2024, tetap dilantik sebagai pimpinan KKI mewakili unsur pemerintah.
Padahal sejak 1 Oktober 2024, drg Aryanti tidak lagi berstatus ASN. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait representasi unsur pemerintah dalam kepemimpinannya.
Selain itu, drg Aryanti juga diketahui sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) yang bersumber dari dana Covid-19 tahun 2019. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik KKN dalam pelantikan pimpinan KKI.
Keanehan lainnya muncul saat drg Aryanti, yang sebelumnya juga menjadi panitia seleksi (pansel), justru menduduki posisi sebagai pimpinan KKI.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini