“Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 adalah termasuk tindak pidana,” jelasnya.
Ia berharap dukungan dari para operator seluler dalam sosialisasi ini dapat memberikan peringatan kepada para pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka.
Danang menyampaikan perputaran uang terkait judi online sampai dengan kuartal ketiga 2024 mencapai Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2