bukamata.id – Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang lantaran memiliki kegiatan pekerjaan lain. Namun, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut tidak melanggar aturan, karena kehadiran prinsipal hanya diwajibkan pada tahap mediasi.
“Hari ini klien kami tidak hadir dikarenakan ada agenda giat kerja dan lain-lain. Secara aturan pun yang diwajibkan hadir itu sebetulnya prinsipal harusnya di mediasi, selebihnya kuasa hukum yang mewakilinya,” ujar Markus di depan awak media.
Markus juga menyatakan bahwa kliennya akan hadir di persidangan ke depan, khususnya saat pemeriksaan saksi. Ia optimistis bahwa fakta-fakta hukum akan mulai terungkap dalam proses persidangan selanjutnya.
Ketika ditanya mengenai bukti-bukti gugatan yang sebelumnya sempat muncul di media, Markus mengatakan bahwa apa yang telah dipublikasikan baru sebagian kecil dari keseluruhan bukti yang mereka miliki.
“Bukti-bukti yang kemarin di spill di media itu baru 5 persennya belum 95 persennya,” jelasnya.
Gugatan yang diajukan Lisa Mariana mencakup dua hal utama: tuntutan kerugian materil dan immateril, serta pengakuan hak identitas anak yang diklaim sebagai hasil hubungan Lisa dengan Ridwan Kamil.
“Kami berjuang untuk hak identitas anaknya Lisa Mariana yang menurut keterangan klien kami adalah anak dari hasil hubungan atau perbuatan Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan kedua pihak, yakni Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, untuk menjalani tes DNA demi kepastian hukum.
“Ada putusan MK itu sudah jelas di mana hak anak yang lahir dari luar perkawinan berhak mendapatkan identitas dengan cara tes DNA,” lanjutnya.
Sidang hari ini berlangsung secara terbuka, namun menurut Markus, apabila terdapat agenda pemeriksaan saksi yang dinilai sensitif, hakim berwenang untuk menggelarnya secara tertutup.
“Kita tidak ingin terus membuat kegaduhan di media. Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan dan menghasilkan kepastian hukum,” tutupnya.