Selanjutnya, Ramadhan menjabarkan terkait model evaluasi. Yang diantaranya yakni, model Evaluasi Perumusan Kebijakan, Evaluasi Implementasi Kebijakan, Evaluasi Lingkungan Kebijakan, Evaluasi Kinerja Kebijakan.
“Tujuan Evaluasi Pemilu serentak adalah Menilai penyelenggaraan pemilu tahun 2024 serta membangun model dan standar pemilu,” katanya.
Sementara, manfaat evaluasi pemilu serentak merupakan FGD untuk mengenali hal-hal yang menjadi non normatif dan apa yang menjadi kebutuhan untuk pemilu kedepan berdasarkan proses pemilu tahun 2024.
Materi kedua, disampaikan oleh Fahmi Iswahjudi dengan tema Catatan-catatan Evaluasi Pemilu tahun 2024 dengan Model FGD.
Fahmi mengatakan, metode FGD ini merupakan metode kualitatif untuk mengumpulkan data melalui survey atau pengumpulan data narasumber. Metode FGD ini digunakan hanya untuk mempertebal atau melengkapi sesuatu yang dibutuhkan.
“Sejak 2017 Indeks demokrasi Indonesia ini turun, saya melihat dari indikator dari sumber Economist Intelligence Unit (EIU) Indonesia sering turun 2/3 peringkat pertahun dengan variabel : 1. Proses Pemilu dan Pluralisme (7,92) 2. Fungsi Pemerintah (7,86) 3. Partisipasi Politik (7,22) 4. Budaya Politik (4,38) 5. Kebebasan Sipil (6,18),” paparnya.
Evaluasi Pelaporan merupakan mandat dari Pasal 12 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk membaca persoalan dan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan merumuskan kebijakan kebijakan yang lebih baik untuk pemilu kedepan.
Fahmi mengatakan, area evaluasi penyelenggaraan Pemilu sangat banyak sekali seperti Alas Regulasi/Kerangka Hukum Pemilu, Digitalisasi Administrasi Pemilu dan Partisipasi Politik.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini