“Perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah selain menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi, juga mengindikasikan praktek malpraktik atau manipulasi terhadap aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu,” jelasnya.
Selain itu, Civitas Akademika Departemen Ilmu Politik FISIP Unpad menilai proses perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa juga menafikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang.
“Dalam semangat kemerdekaan Indonesia, kami mengajak semua pihak yang peduli akan keberlanjutan demokrasi di Indonesia untuk bersama-sama berjuang melindungi konstitusi dan demokrasi,” ungkapnya.
Berikut seruan dari Pernyataan Sikap Civitas Akademika Departemen Ilmu Politik FISIP Unpad untuk melindungi konstitusi dan demokrasi:
1. Mendorong Presiden dan DPR untuk bertindak bijak dalam mengambil Keputusan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dengan sungguh-sungguh berpatokan pada konstitusi dan tidak melakukan pembangkangan konstitusi
2. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, kontestasi yang setara, dan partisipasi yang bebas dalam demokrasi.
3. Mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan konstitusi.
4. Mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak- hak konstitusionalnya sebagai warga dengan bertanggung jawab dalam menentukan pilihannya dalam Pilkada 2024.
Itulah pernyataan sikap Civitas Akademika Departemen Ilmu Politik FISIP Unpad atas kondisi politik dan demokrasi yang terjadi dan berkembang di Indonesia saat ini.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini