Konsesi tambang bagi ormas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara secara prioritas bagi ormas keagamaan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2