bukamata.id – Pemerintah rencanakan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan menjadi salah satu pemilu terbesar dalam sejarah Indonesia.
Proses pemilihan ini akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Total pasangan calon yang akan berkompetisi pada Pilkada kali ini mencapai 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Jumlah pemilih yang diharapkan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 juga sangat besar, mengingat pilkada ini akan dilaksanakan serentak di berbagai daerah.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi tersebut.
“Iya, rencananya begitu. Saya berencana dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,” kata Prasetyo, dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (11/8/2024).
Mensesneg menegaskan bahwa rencana penetapan hari libur nasional tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Ia menyatakan bahwa koordinasi dengan KPU dan Mendagri sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan masyarakat bisa berpartisipasi aktif tanpa hambatan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini