bukamata.id – Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 kembali mengeluarkan ketentuan tambahan terkait kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan baru ini mengatur pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK 2024.
Ketentuan ini berlaku khusus untuk peserta seleksi PPPK tahap II yang melamar di instansi tempat mereka bekerja sesuai dengan data yang ada di BKN dan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang mereka duduki saat ini.
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan ini antara lain:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK tahap I.
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS.
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
- Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.
Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang tersedia, atau tidak ada formasi yang tersedia, dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Untuk mengoptimalkan pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai, pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi berbeda dapat diisi sesuai dengan urutan kelulusan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas
- Eks-THK II
- Pegawai terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai aktif yang bekerja pada instansi pemerintah setidaknya dua tahun terakhir secara terus-menerus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, dengan syarat:
- Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/regulasi/
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini