bukamata.id – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada 20 Januari 2025.
Surat edaran ini mencakup tujuh ketentuan terkait dengan pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan. Salah satunya adalah penetapan bahwa pembelajaran akan tetap dilaksanakan di sekolah dari 6 hingga 25 Maret 2025.
Secara umum, edaran ini mengatur pembelajaran di Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan kalender pemerintah yang mencakup awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang berlaku di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Berikut adalah isi lengkap Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan:
- Pembelajaran di Bulan Ramadan
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan juga dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dalam meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter, seperti:
- Bagi peserta didik yang beragama Islam, dianjurkan untuk melaksanakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Libur Bersama Idulfitri
- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan dan persatuan.
- Kegiatan Pembelajaran Setelah Idulfitri
- Pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
- Peran Pemerintah Daerah
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
- Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
- Peran Orang Tua/Wali
- Orang tua/wali diharapkan untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
- Memantau peserta didik saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan pembelajaran selama bulan Ramadan dapat berjalan lancar, tetap produktif, serta mengedepankan nilai-nilai spiritual yang sesuai dengan semangat Ramadan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini