Untuk diketahui, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan resmi mencabut status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Senin (11/9/2023). Pencabutan dilakukan lantaran masa berlaku SK sudah habis. Adapun keputusan ini berlaku sejak 22 Agustus.
“Kami tidak memperpanjang status tanggap darurat, kami menyerahkan penanganannya ke Pemerintah Provinsi. Karena TPA Sarimukti wilayahnya provinsi,” kata Hengky, Senin (11/9/2023).
Hengky mengungkapkan, penanganan kebakaran TPA Sarimukti yang berlangsung sejak 19 Agustus lalu harus dimonitor langsung oleh Pemprov Jabar lantaran pengelolaan TPA Sarimukti satu garis di bawah DLH Jabar.
“Kalau provinsi menugaskan ke kabupaten/kota untuk benar benar dikeroyok pemadaman kebakarannya mungkin bisa lebih cepat,” imbuhnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini