Dengan penyerahan PSU ini, Pemkab Bandung kini bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan fasilitas di perumahan-perumahan tersebut.
“Pemkab Bandung berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran APBD guna membangun PSU dari 10 perumahan yang telah diserahkan kepada kami. Insya Allah, saya akan berpihak kepada perumahan yang sudah diserahkan, termasuk yang 10 ini. Kami akan segera membangun fasilitas yang diperlukan untuk warga perumahan,” ujar Bupati yang akrab disapa Kang DS.
Kang DS juga menambahkan, penyerahan PSU ini merupakan bentuk itikad baik dari Pemkab Bandung untuk hadir dalam pembangunan kawasan perumahan.
Ia menyebutkan bahwa seringkali pengembang perumahan sudah tidak ada lagi, sehingga pemkab mengambil inisiatif untuk segera menerima PSU guna memastikan pembangunan fasilitas perumahan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Terkait dengan permasalahan perumahan, Bupati Dadang Supriatna melakukan terobosan besar dengan mendorong percepatan serah terima PSU perumahan melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur proses serah terima PSU.
Sebelumnya, selama lebih dari 20 tahun, hanya beberapa perumahan yang berhasil diserahkan ke Pemkab Bandung, karena terhambat oleh regulasi yang dianggap rumit dan memberatkan para pengembang.
“Dampaknya adalah warga perumahan yang jadi korban. Mereka tidak bisa menikmati pembangunan fasilitas karena PSU perumahan mereka belum diserahkan ke pemda. Padahal, kami sejak awal sudah ingin membangun fasilitas seperti jalan dan taman untuk perumahan mereka. Maka, kami ubah Perbup-nya,” ungkap Kang DS.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini