Rudi juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi bagi badan publik adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berinovasi dalam menyediakan layanan dan informasi publik yang lebih efektif dan efisien, serta mudah diakses masyarakat, salah satunya melalui platform Ogan Lopian.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula berbagai tokoh penting, seperti Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jabar, serta Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jabar dan pimpinan OPD di provinsi tersebut.
Selain itu, sejumlah instansi vertikal seperti BPS, BPK, Pangdam, Kejaksaan, Polri, serta Tim Penilai Monitoring dan Evaluasi (Monev) turut hadir dalam acara ini.
Dengan penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini