Namun, perjanjian tersebut telah berakhir tanpa ada perpanjangan. Meski demikian, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menggunakan lahan tersebut tanpa menyetorkan hasil sewa ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.
Kerugian ini mencakup nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan yang dilakukan tersangka S pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 16 miliar.
Selain itu, ada penerimaan uang sewa sebesar Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.
Kedua tersangka telah diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 dan langsung ditahan selama 20 hari, hingga 14 Desember 2024.
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini