Perlu diketahui, Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat telah melakukan pembinaan kepada 45 lembaga termasuk 9 lembaga di lingkungan Pemkot Bandung.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, badan publik wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Bukan berarti tidak boleh menggunakan bahasa asing, tapi juga ada peraturannya. Aturannya, gunakan Bahasa Indonesia terlebih dahulu kemudian bahasa daerah atau bahasa asing.
“Kami berharap penggunaan Bahasa Indonesia di Kota Bandung terus meningkat. Target kita tingkat keterkendalian Bahasa Indonesia minimal di 80 persen. Ini sebagai indikator peningkatan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” tandasnya
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini