bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengeluarkan imbauan batasan waktu berjualan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di malam takbiran mendatang.
Imbauan tersebut, merupakan salah satu upaya Pemkot dalam menjaga ketertiban dan keamanan pada perayaan malam takbiran di Kota Bandung.
“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idul Fitri,” tegas Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (2/4/2024).
Selain menjaga ketertiban dan keamanan,imbauan tersebut juga dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.
“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” ujarnya.
Biasanya saat malam takbiran, kata Bambang, banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam keramaian.
Oleh karenanya, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Dalam situasi ini, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut.
Bambang juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idul Fitri.
Sebelumnya, Pemkot juga telah memberikan imbauan terkait larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini