bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan surat edaran (SE) Pj Wali Kota terkait pelaksanaan study tour. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 063-Setda/2024 tentang kegiatan study tour pada satua pendidikan yang ditandatangani Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, Senin (13/5/2024).
Dalam SE tersebut, Pj Wali Kota Bandung mengimbau seluruh kepala sekolah pada semua jenjang pendidikan di wilayah Kota Bandung untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Study tour sebagai strategi pembelajaran yang bertujuan untuk membantu perkembangan peserta didik melalui pengalaman di luar ruangan bukan sekedar kegiatan tamasya/wisata;
2. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota dengan memperhatikan asas manfaat dan keamanan melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang juga ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal;
3. Apabila satuan pendidikan sudah merencanakan study tour di luar wilayah Kota Bandung, penting untuk tetap mempertimbangkan manfaat dan keamanan serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait kendaraan telah memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, dan laik operasi; dan
4. Satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang Guru SDN 224 Cijambe, Dewi Yuliani mengaku akan mempedomani surat edaran tersebut. Rencananya, SDN 224 Cijambe akan melakukan study ke Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini