bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung hentikan proses pembuangan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Sebagai penanganannya pemerintah melakukan maggotisasi di beberapa daerah Kota Bandung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi menjelaskan, saat ini sampah organik sudah tidak boleh dibuang ke TPA Sarimukti sebagai penggantinya pihaknya memperbanyak rumah maggot.
“Januari kemarin, dari 151 kelurahan di Kota Bandung, sudah ada 125 kelurahan yang mengoperasikan rumah maggot. Dengan ini, total sampah organik yang sudah diolah dengan maggotisasi mencapai 377 ton hingga Januari lalu,” jelas Dudy, Senin (19/2).
Supaya peningkatan sampah organik lebih cepat, pihaknya juga akan menyuplai maggot ukuran besar dari KBS ke rumah maggot di seluruh kelurahan.
“Kami juga mendorong hotel, resto, kafe di sekitar rumah maggot untuk menyuplai sampah organik ke rumah maggot yang ada di kelurahannya. Rumah maggot yang sudah dibangun bisa dikolaborasikan dengan Buruan Sae agar lebih produktif dalam menghasilkan pangan,” imbuh Dudy.
Ia menargetkan rumah maggot bisa mengolah 1 ton sampah organik per hari di setiap kelurahan. Sehingga totalnya sebanyak 151 ton sampah per hari bisa berkurang.
“Namun, maggot itu siklusnya 35 hari. Sehingga penambahan kapasitasnya perlu waktu. Rencananya kami akan bantu sediakan mesin bubur untuk mengolah sampah organik, sehingga bisa mempercepat pengolahan oleh maggot,” paparnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, terdapat beberapa faktor yang membuat sampah di Kota Bandung sulit teratasi. Di antaranya perilaku mindset, edukasi sosialisasi, dan koordinasi yang masih kurang, volume produksi sampah tinggi, serta minimnya penegakan hukum.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini