bukamata.id – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan, Selasa (8/10/2024).
Acara pemusnahan simbolis dilakukan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, dihadiri oleh Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar, Finari Manan, serta perwakilan berbagai instansi terkait.
Barang-barang yang dimusnahkan, termasuk rokok ilegal dan minuman beralkohol, dihancurkan dengan cara dibakar, dilarutkan, atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujar Bey Machmudin.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Barang yang dimusnahkan termasuk 8.035.660 batang rokok ilegal senilai Rp10,2 miliar dan 936,3 liter minuman beralkohol senilai Rp539,7 juta.
Menurut Bey, selain kerugian finansial, produk ilegal ini juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Rokok ilegal ini sudah menyasar anak-anak sekolah, dan ini menjadi tanggung jawab kita untuk melindungi mereka,” tambahnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini