Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan menjelaskan bahwa modus pelanggaran rokok ilegal meliputi penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai.
Barang-barang ilegal ini didistribusikan melalui berbagai cara, termasuk pengiriman via bus, travel, perusahaan logistik, hingga penjualan online.
Di akhir acara, Bey Machmudin bersama para pemangku kepentingan menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dan memastikan hanya industri legal yang beroperasi di Jabar.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2