Detailnya sebagai berikut;
– UPTD Balai Latihan Kerja Kompetensi melatih dalam 15 angkatan untuk 240 orang. Yang bersumber dari DBH CHT sebanyak 160 orang.
– UPTD Balai Latihan Kerja Mandiri melatih dalam 31 angkatan sebanyak 620 orang. Yang bersumber dari DBH CHT sebanyak 500 orang.
– UPTD Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia melatih dalam 13 angkatan sebanyak 236 orang. Yang bersumber dari DBH CHT sebanyak 48 orang.
“Total penerima bantuan/peserta pelatihan adalah 1.096 orang. 708 peserta dananya dari DBH CHT dan 388 peserta dananya dari Anggaran Daerah Provinsi Jawa Barat,” tegas dia.
Kurangnya keseriusan pemerintah Jawa Barat dalam mengentaskan pengangguran, seperti dilihat dari pengalokasian anggaran untuk menumbuh dan meningkatkan keterampilan.
“Maka harus didorong untuk segera membentuk Perda Provinsi Jawa Barat tentang Pelatihan Vokasi, Produktivitas, dan Mandiri,” ujar dia.
Regulasi ini perlua dibuat Guna melengkapi Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Serta Kepgub Jawa Barat Nomor 7789 Tentang Kategori Calon Peserta Pelatihan Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang ditandatangani pada 26 Juni Tahun 2023.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini