bukamata.id – Kembali muncul dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah. Kini dari sebuah SMK negeri di Kota Depok, Jawa Barat.
Dugaan itu bermula dari informasi grup WhatsApp orang tua siswa di SMKN 1 Depok.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan mempelajari masalahnya.
Seharusnya, kata Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, sudah tidak ada lagi pungutan di dalam lingkungan sekolah negeri.
Hal ini seperti merujuk pada Pergub Jabar Nomor 44 tahun 2022 pada Pasal 12 huruf b.
Meski begitu, pada Pasal 15 ayat 3, disebutkan bahwa penggalangan dana bisa saja diperbolehkan atas dasar musyawarah komite sekolah.
“Itu harus kita perhatikan juga, peraturan (kesepakatan) awalnya gimana,” kata Bey, Selasa, 12 September 2023.
Karena itu, dirinya akan mencari informasi lebih lanjut berkenaan masalah tersebut sebelum memutuskan sikap.
Terkait masalah ini, pihak sekolah melalui Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden sudah menyampaikan klarifikasi.
Menurut dia, iuran sebesar Rp2,8 juta tersebut bukanlah hal yang wajib, kendati diperuntukkan untuk kebutuhan sekolah.
Kebutuhan sekolah tersebut, disebut Enden, tidak tertutupi biayanya oleh dana BOS.
Sementara soal dugaan pungli, menurut dia, hanya salah persepsi saja.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini