bukamata.id – Pemda Provinsi Jawa Barat melakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Perubahan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang disesuaikan berdasarkan aspirasi, peningkatan kesejahteraan, dan daya beli pekerja serta buruh di Jabar.
Sebelumnya, dalam Kepgub UMSK terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah mengajukan besaran UMSK.
Namun, pengelompokan sektor dalam Kepgub tersebut kini disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar, yakni Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, dan Padat Karya Multinasional Company.
Sehingga, rekomendasi UMSK kabupaten dan kota kini disesuaikan dengan delapan sektor tersebut. Hal ini membuat satu kota, yaitu Kota Tasikmalaya, tidak termasuk dalam sektor yang ditetapkan karena mengajukan rekomendasi dengan KBLI Kode 46610: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Oleh karena itu, Kota Tasikmalaya tidak tercantum dalam lampiran perubahan Kepgub UMSK Jabar 2025.
Perubahan lainnya adalah terkait besaran kenaikan UMSK 2025, yang ditetapkan sebesar 7% untuk sektor-sektor di atas, kecuali untuk sektor Padat Karya Multinasional Company yang kenaikannya sebesar 6,7%.
Pada 18 Desember 2024, Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin, telah menetapkan UMSK untuk dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, yang telah mengajukan UMSK dan memenuhi syarat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini