bukamata.id– Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melakukan penataan lahan seluas 1,37 hektar di zona 1 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti untuk menambah kuota buangan sampah terpilah dari empat daerah, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias, penambahan kuota ini berdasarkan rapat koordinasi penanganan darurat sampah Bandung Raya yang dihadiri oleh seluruh anggota Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah Bandung Raya, pada Jumat (13/10/2023).
Ia juga menambahkan, selama masa darurat penambahan kuota ini memiliki batas pembuangan dan kuota ritase pada masing-masing daerah.
“Dengan penambahan, maka kuota untuk Kota Bandung menjadi 3.424 ritase terdiri dari 3.425 ritase tambahan dan -1 ritase sisa. Kota Cimahi, sisa kuota 105 ritase ditambah 685 ritase total 790 ritase. Kabupaten Bandung Barat sisa 0 ritase ditambah 628 ritase total menjadi 628 ritase lagi. Kabupaten Bandung sisa kuota -0,5 ritase ditambah 970 ritase total menjadi 969,5 ritase,” ujarnya.
Prima juga menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.
Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Prima menegaskan DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini