Menurutnya, mekanisme penugasan sampai kepada penyaluran dan penggantian penerima mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 01/TS.03.03/K/I/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.
Jabar kemudian menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional RI No 450/TS.03.03/K/12/2023, tanggal 29 Desember 2023, Perihal Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2024, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Koordinasi dan kolaborasi dilakukan untuk wilayah Provinsi Jabar antara lain DKPP Jabar, Bappeda Jabar, Dinas Sosial Jabar, Perum Bulog Wilayah Jabar, Kantor Cabang Bulog Wilayah Jabar, PT Pos Indonesia Regional 3 dan 2 bersama dinas terkait di kabupaten/kota
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini