bukamata.id – Seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan brutal di kawasan wisata Situ Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Insiden yang terjadi pada Jumat (14/3/2025) itu viral di media sosial, memperlihatkan korban dianiaya secara membabi buta oleh tiga pelaku.
Dalam video yang beredar, tampak para pelaku menendang dan memukul korban tanpa ampun, terutama ke bagian kepala. Korban yang sudah tak berdaya terus berteriak meminta ampun, sementara seorang rekan pelaku mencoba melerai, namun aksi kekerasan tetap berlanjut hingga korban mengalami luka parah.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat malam.
“Atas instruksi Kapolres, Unit Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polsek Wanayasa langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap para pelaku malam harinya setelah video viral,” ujar Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, Sabtu (15/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan dipicu oleh ketersinggungan saat korban dan pelaku berpapasan di jalan sekitar Situ Wanayasa. Adu mulut terjadi, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
“Motif awalnya adalah ketersinggungan saat berpapasan di jalan. Dari adu mulut, berlanjut ke pengeroyokan. Saat itu, baik korban maupun pelaku sedang ngabuburit di sekitar Situ Wanayasa,” jelas Enjang.
Situ Wanayasa sendiri dikenal sebagai tempat favorit bagi masyarakat untuk ngabuburit atau sekadar bersantai, terutama saat bulan Ramadan. Banyak warga yang berlalu-lalang di area tersebut, sehingga insiden ini pun menarik perhatian publik.
Lebih lanjut, Enjang mengungkapkan bahwa para pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan.
“Dari hasil interogasi awal, ada indikasi para pelaku berada di bawah pengaruh miras saat kejadian berlangsung,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Siapa pun yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Enjang.