“Untuk proses selanjutnya akan terus berlanjut dan kami masih mendalami untuk melakukan penyelidikan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka selain dari kedua tersangka baik HHM maupun DRM,” tandasnya.
Sebelumnya, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos.
Warga pun kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polda Jabar.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2